Jasa Konsultan SMK3 di Jakarta

Jasa Konsultan SMK3 di Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.


SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Phitagoras menawarkan jasa konsultan SMK3 untuk penerapan SMK3 pp 50/2012 di perusahaan bapak/ibu dengan ruang lingkup sebagai berikut:

RUANG LINGKUP KONSULTAN SMK3 PP 50/2012

Memberikan pelatihan SMK3 PP 50 Tahun 2012 kepada Tim K3 Perusahaan
Melakukan review (kajian) terhadap dokumen-dokumen yang ada terkait dengan Health & Safety
Membuat Analisa Gap (gap analysis) yang ada beserta rekomendasinya.
Bersama Tim K3 Internal Perusahaan men-setup, melengkapi kekurangan yang ada dan memfinalisasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan
Mensosialisasikan SMK3 PP 50 Th. 2012 untuk tingkat Senior Manager, Manager dan Supervisor
Memberikan Pelatihan Audit SMK3 PP 50 Th. 2012 untuk Auditor Internal
Menerapkan Sistem Manajemen K3 PP 50 Th. 2012 untuk seluruh lini Perusahaan
METODE KONSULTAN SMK3


Agar pekerjaan konsultansi ini dapat berjalan efektif dan mudah dipahami serta dapat diterapkan sesuai dengan persyaratan SMK3 PP 50 Tahun 2012, Metode Konsultan SMK3 yang kami ajukan untuk kegiatan Jasa Konsultan SMK3 PP 50/2012 (Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja) menggunakan beberapa pendekatan teknis. PT Phitagoras Global Duta mengembangkan metoda implementasi SMK3 yang mengacu ke SMK3 PP 50 Tahun 2012.

Sistem ini terdiri dari 3 phase dan 20 langkah implementasi SMK3 PP 50 Tahun 2012, dimana perusahaan akan mendapatkan manfaat yang besar antara lain:

Pekerja akan lebih menghayati dan memahami K3 karena turut merancangnya secara langsung, berbeda jika disiapkan oleh konsultan luar.
SMK3 PP 50 Tahun 2012 akan dikembangkan sesuai dengan kondisi perusahaan,
Pekerja dan manajemen terlibat langsung sehingga kepedulian tentang K3 akan meningkat.
Biaya konsultan SMK3 dapat ditekan.
Melalui workshop yang diadakan, perusahaan akan mendapatkan berbagai materi mengenai K3 sehingga sekaligus menjadi sarana pembinaan keahlian K3 bagi para pekerja.


Phase I    : Tim Implementasi

Langkah 1 : Pembentukan tim
Langkah 2 : Lingkup SMK3 PP 50 th. 2012
Langkah 3 : Tinjau Awal
Langkah 4 : Kebijakan K3
Langkah 5 : Identifikasi Bahaya, Penilaian dan pengendalian Resiko
Langkah 6 : Persyaratan Hukum dan lainnya
Langkah 7 : Sasaran K3
Langkah 8 : Program K3

Phase II : Implementasi dan Operasi

Langkah 9 : Struktur dan Tanggungjawab
Langkah 10 : Pelatihan, Kepedulian dan Kompetensi
Langkah 11 : Komunikasi
Langkah 12 : Dokumentasi SMK3 PP 50 Tahun 2012
Langkah 13 : Pengendalian Dokumen
Langkah 14 : Pengendalian Operasi
Langkah 15 : Tanggap Darurat.

Phase III : Pengukuran dan Pemantauan

Langkah 16 : Pemantauan dan Pengukuran
Langkah 17 : Kecelakaan, Insiden dan Perbaikan
Langkah 18 : Sistim Pengelolaan Data
Langkah 19 : Audit internal SMK3 PP 50 Tahun. 2012
Langkah 20 : Tinjauan Manajemen.

Jika Anda tertarik menerapkan SMK3 PP 50/2012 di perusahaan anda, silahkan menghubungi tim konsultan SMK3 kami pada alamat dibawah ini:

Global Konsultan
Scientia Business Park, Tower 2, 2nd floor, Gading Serpong, Tangerang 
Jawa Barat - Indonesia

WHATSAPP
081-392-373-098
Agus Candra Kurniawan